News Photo

Bea Cukai Tarakan Adakan Peningkatan Kompetensi Pegawai Bertemakan Pos Lintas Batas Negara

Tarakan — Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2021 tentang Ketentuan Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang Bertemakan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Jumat (22/10) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Bapak Minhajuddin Napsah dan dinarasumberi langsung oleh salah satu Pejabat Fungsional Bea Cukai Tarakan, yaitu Bapak Andri Rahmat yang menjelaskan terkait dengan persyaratan, prosedur, ketentuan penyelesaian mengenai Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas serta Ketentuan Lain terkait PER-05/BC/2021 .
Adanya Kegiatan PKP ini diharapkan pegawai Bea Cukai Tarakan paham akan Impor untuk dipakai dalam mekanisme Rush Handling guna meningkatkan pengetahuan atau kemampuan pegawai dalam melayani stakeholder terlebih dimasa pandemi ini.
Kegiatan PKP diakhiri dengan tanya jawab serta pengisian daftar hadir dan kuisioner oleh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.

Share This News

Comment

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami