PENGAJUAN REDRESS

Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :

§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas

§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;

§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes

§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill

§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes

Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1

Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak

Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.

 

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami

No

Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)

PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

1.

Nama consignee dan/atau notify party

1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)

2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors

3.      Copy Invoice/Packing List

4.      Copy Delivery Order/sales contract

5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)

6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)

7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)

8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.

9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.

10.  Statement letter dari pihak shipper

11.  NIK, API/API-U, SIUP dan TDP

12.  Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)

 

2.

Alamat  consignee dan/atau notify party

1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )

2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors

3.      Copy Invoice/Packing List

4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP

5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)

 

3.

Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal

1.&nb