(a) Pengertian
Sesuai dengan bunyi UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
ü Pasal 7A ayat :
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
ü Pasal 10A ayat :
(1) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean. (2) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan.
(b) Persyaratan
1. Sistem Online
2. Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List) di email
(c) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Eksportir mengakses Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (SIMPONI) pada link http://bctarakan.or.id/ dengan mengisi nomor surat dan data barang pada menu izin bongkar.
2. Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List) di email
3. Dokumen yang telah dilampirkan akan di lakukan penelitian oleh Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen
4. Apabila terdapat kekurangan dokumen dari yang dipersyaratkan, maka Pegawai berhak melakukan reject terhadap pengajuan pada aplikasi SIMPONI
5. Setelah mendapat persetujuan dari Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, maka pada aplikasi SIMPONI, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin bongkar.
6. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin bongkar pada aplikasi SIMPONI.
7. Kepala Kantor melakukan persetujuan atau penolakan permohonan bongkar.
(d) Waktu Penyelesaian
1 x 24 Jam
Layanan ini dilaksanakan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan izin muat dari kepala kantor.