IZIN MUAT

(a)   Pengertian

Sesuai dengan bunyi UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan

·             Pasal 11 ayat :

(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam  hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

·             Pasal 102A poin :

(c) memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

(b)   Persyaratan

1.    Sistem Online

2.   Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List) di email

 

(c)    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.   Eksportir mengakses Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (SIMPONI) pada link http://bctarakan.or.id/ dengan mengisi nomor surat dan data barang pada menu izin muat.

2.  Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List) di email

3.  Dokumen yang telah dilampirkan akan di lakukan penelitian oleh Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen

4.  Apabila terdapat kekurangan dokumen dari yang dipersyaratkan, maka Pegawai berhak melakukan reject terhadap pengajuan pada aplikasi SIMPONI

5. Setelah mendapat persetujuan dari Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, maka pada aplikasi SIMPONI, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin muat di luar kawasan pabean.

6. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin muat di luar kawasan pabean pada aplikasi SIMPONI.

7.  Kepala Kantor melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin muat di luar kawasan pabean.

 

(d)   Waktu Penyelesaian

1 x 24 Jam

Layanan ini dilaksanakan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan izin muat dari kepala kantor.

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami