IZIN TIMBUN

(a)   Pengertian

Sesuai dengan bunyi UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan

 ΓΌ  Pasal 10A ayat :

(5)Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan        pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara.

(6)Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.

(7)Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dipenuhinya kewajiban pabean untuk :

a. diimpor untuk dipakai;

b. diimpor sementara;

c. ditimbun di tempat penimbunan berikat;

d. diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;

e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau

f. diekspor kembali.

 

(b)   Persyaratan

1.   Sistem Online

2. Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List)di email

 

(c)    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Eksportir/Importir mengakses Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (SIMPONI) pada link http://bctarakan.or.id/ dengan mengisi nomor surat dan data barang pada menu izin timbun.

2.  Melampirkan copy dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List) di email

3. Dokumen yang telah dilampirkan akan di lakukan penelitian oleh Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen

4. Apabila terdapat kekurangan dokumen dari yang dipersyaratkan, maka Pegawai berhak melakukan reject terhadap pengajuan pada aplikasi SIMPONI

5. Setelah mendapat persetujuan dari Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, maka pada aplikasi SIMPONI, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin timbun.

6. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin timbun pada aplikasi SIMPONI.

7. Kepala Kantor melakukan persetujuan atau penolakan permohonan izin muat timbun.

 

(d)   Waktu Penyelesaian

1 x 24 Jam

Layanan ini dilaksanakan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan izin muat dari kepala kantor.

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami