News Photo

Penghujung Bulan November, Bea Cukai Tarakan adakan Peningkatan Kompetensi Pegawai

Tarakan — Berdasarkan PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang Bertemakan Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Rabu (24/11) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dibuka dan dinarasumberi langsung oleh salah satu Pejabat Fungsional Bea Cukai Tarakan, yaitu Bapak Wahyudi Kastoredjo yang menjelaskan terkait dengan materi Whistleblowing System yang mencakup pengertian, prinsip yang digunakan, kategori fraud dan non fraud, dan tampilan aplikasi WISE serta materi Benturan Kepentingan yang mencakup definisi, bentuk, sumber penyebab dan penanganan konflik kepentingan.
Adanya Kegiatan PKP ini diharapkan pegawai Bea Cukai Tarakan paham akan materi yang disampaikan. Kegiatan PKP diakhiri dengan tanya jawab serta pengisian daftar hadir dan kuisioner oleh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.

Share This News

Comment

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami