Bea Cukai Tarakan Adakan Peningkatan Kompetensi Pegawai Bertemakan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Tarakan — Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 66/PMK.04/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang Bertemakan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pengangkutan, dan Kewajiban Pencatatan Bagi Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Kamis (25/11) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Bapak Minhajuddin Napsah dan dinarasumberi langsung oleh salah satu Pejabat Fungsional Bea Cukai Tarakan, yaitu Bapak Achmad Shulton Khawarismi Fanani yang menjelaskan terkait dengan dasar hukum, pengertian, persyaratan mendapatkan NPPBKC, Masa Berlaku NPPBKC, dan Ketentuan Lain terkait Pengajuan Permohonan NPPBKC termasuk pembekuan dan pencabutan NPPBKC.
Daam prakteknya, terdapat tiga (3) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dan satu (1) penyalur yang memiliki NPPBC dibawah pengawasan Bea Cukai Tarakan.
Adanya Kegiatan PKP ini diharapkan pegawai Bea Cukai Tarakan paham akan materi NPPBKC guna dipakai dalam mekanisme kerja di lapangan dalam rangka meningkatkan pengetahuan atau kemampuan pegawai dalam melayani stakeholder terlebih dimasa pandemi ini.
Kegiatan PKP diakhiri dengan tanya jawab serta pengisian daftar hadir dan kuisioner oleh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.
Share This News