News Photo

Tingkatkan Pelayanan Prosedur Ekspor BKC yang dilindungi Dokumen CK-5 melalui Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi

Tarakan — Mengusung tema Sosialisasi ‘Prosedur Ekspor BKCHT yang Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Cukai’, Bea Cukai Tarakan adakan Kegiatan Sosialisasi sekaligus internalisasi bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan serta melalui media online ruang Zoom pada Kamis (10/12).
Acara dimulai dengan Sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan yaitu Bapak Minhajuddin Napsah dan dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Prosedur Pelayanan Ekspor BKC yang dilindungi dokumen CK-5 dan Pelayanan permohonan Perpanjangan CK-5 oleh Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tarakan yaitu Bapak Widho Bijaksana serta dibantu oleh Pejabat Fungsional KPPBC TMP B Tarakan yaitu Bapak Achmad Shulton Khawarismi Fanani.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan baik yang sedang Work From Home (WFH) maupun yang sedan Work From Office (WFO) serta diikuti oleh Stakeholder Bea Cukai Tarakan, yaitu perusahaan rokok yang melakukan pelayanan kepabeanan.
Sharing materi sekaligus sosialisasi tersebut semakin menarik ketika terdapat Tanya Jawab yang dilakukan oleh stakeholder dan pegawai kepada Pemateri, dan dengan adanya tanya jawab, berakhir pula kegiatan pada hari itu.
MENUJU BEA CUKAI BEDUANG BAIS
#ZonaIntegritas #WBK #WBBM
#SobatCetar #SobatBCTrk #BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiTarakan #BeaCukaiRI

Share This News

Comment

Untuk layanan informasi silakan hubungi kami