Peran pemerintah sangat kentara untuk dapat menjaga wilayah yang dekat dengan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terkhusus di wilayah Kota Tarakan itu sendiri, terutama yang berkaitan dengan keluar masuknya masyarakat dari Luar Negeri ke Indonesia, produk – produk industri yang di impor atau di ekspor, peredaran barang – barang tertentu yang peredarannya perlu di awasi dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Tarakan senantiasa bekerja untuk menjaga garda sang ibu pertiwi dengan mengutamakan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses bisnis Kepabenan dan Cukai. .
Press Release Bea Cukai Tarakan Bersama TNI AL TARAKAN TANGKAP Kapal Pembawa BALLPRESS ILEGAL
Tarakan — Berdasarkan PMK No 113 tahun 2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang Bertemakan Ketrampilan Penguasaan Penggunaan Senjata Api Dinas DJBC, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Selasa (26/04) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Dalam rangka membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Internalisasi terkait ASN Berakhlak, Nilai Nilai Kemenkeu, dan Sikap Dasar DJBC, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Rabu (27/04) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Tarakan - Bea Cukai Tarakan mengadakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Bulan Mei pada Selasa (10/05). Rapat DKO sekaligus rapat manajemen risiko kali ini kembali diadakan secara offline di Ruang Rapat Lantai II Bea Cukai Tarakan serta secara virtual melalui media online zoom meeting. Dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah beserta Kepala Seksi, seluruh Pemeriksa Bea Cukai dan/atau PIC IKU Seksi.
Tarakan – Bea Cukai Tarakan gelar Kelas PDAD dalam rangka mensosialisasikan Penyampaian PEB dan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan Instruksi Kerja dan BTKI 2022. Materi terkait PEB dan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan Instruksi Kerja dan BTKI 2022 disampaikan oleh Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, beserta pelaksana pada seksi tersebut, yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada hari Rabu (13/04).
Gelar Rapat DKO dan Manajemen Risiko Bulan April, Bea Cukai Tarakan Lakukan Evaluasi Kinerja
Tekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal di Tarakan, Bea Cukai Tarakan Lakukan Operasi Pasar
Tarakan - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Dinas Koperasi Dalam Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan, Khususnya dalam rangka optimalisasi dan pengembangan UMKM yang berorientasi Ekspor, Bea Cukai Tarakan melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi Dalam Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan yang bertempat di Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Di wakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai III, Moh. Deni Ramdhan, beserta tim pada Rabu (30/03).
Tarakan — Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang Bertemakan Manajemen Risiko, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan baik itu yang sedang Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada Rabu (30/03) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Tarakan — Mengususng tema “Awarding For Inspiring” telah berlangsung Acara Tarakan Customs Award 2022 yaitu Pemberian Penghargaan Kepada Pengguna Jasa Bea Cukai Tarakan, bertempat di Aula KPPBC TMP B Tarakan pada Selasa (29/03) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pengguna jasa dibawah pengawasan Bea Cukai Tarakan dan beberapa instansi di lingkungan Kota Tarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Satu hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar di Seksi Perbendaharaan, janji layanan dikecualikan terhadap permohonan yang memerlukan konfirmasi dan/atau pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan direkam ke dalam Sistem Komputer Pelayanan CEISA Impor, janji layanan dikecualikan dari proses permintaan Informasi Nilai PABEAN dan/atau pengujian ke Laboratorium.
Satu hari kerja setelah Dokumen Permohoan diterima lengkap dan benar
2 (dua) Jam
30 menit setelah konfirmasi jaminan diterima
Izin muat
Izin bongkar
Izin timbun
Pengajuan Redress
Registrasi Kepabeanan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Standar Pelayanan KPPBC TMP B Tarakan
Klinik Ekspor Bea Cukai Tarakan
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang
Kepabeanan
Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk,
kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang,
pengurangan biaya
Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa
binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan
ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.
Hardcopy BTKI 2017 saat ini dalam proses
pencetakan, namun untuk softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor
6/PMK.010/2017 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2017 dan pembebanan tarif
MFN dapat download di
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf
Mulai 1 Maret 2017 pemberitahuan pabean yang
belum diupdate dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2017 akan di reject
(ditolak) dari sistem kepabeanan.
Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/
PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 Maret 2017.
Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI
2017 dapat di download melalui web address sbb :
http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html
(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa
digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit )
1. Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masukdalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Proceduresdan Rules Of Origin dari Agreementterkait.
2. Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.