Bea dan Cukai Tarakan Menuju Bea Cukai Beduang Bais

    Peran pemerintah sangat kentara untuk dapat menjaga wilayah yang dekat dengan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terkhusus di wilayah Kota Tarakan itu sendiri, terutama yang berkaitan dengan keluar masuknya masyarakat dari Luar Negeri ke Indonesia, produk – produk  industri yang di impor atau di ekspor, peredaran barang – barang tertentu yang peredarannya perlu di awasi dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Tarakan senantiasa bekerja untuk menjaga garda sang ibu pertiwi dengan mengutamakan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses bisnis Kepabenan dan Cukai. .

BERITA TERBARU

JANJI LAYANAN

PELAYANAN PERBAIKAN (REDRESS) BC 1.1

Satu hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar di Seksi Perbendaharaan, janji layanan dikecualikan terhadap permohonan yang memerlukan konfirmasi dan/atau pemeriksaan lebih lanjut.

PELAYANAN PENYELESAIAN PIB (2.0) JALUR MERAH

Tiga hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan direkam ke dalam Sistem Komputer Pelayanan CEISA Impor, janji layanan dikecualikan dari proses permintaan Informasi Nilai PABEAN dan/atau pengujian ke Laboratorium.

PELAYANAN PERSETUJUAN PERMOHONAN IZIN MUAT DI LUAR KAWASAN PABEAN MELALUI APLIKASI SIMPONI

Satu hari kerja setelah Dokumen Permohoan diterima lengkap dan benar

PELAYANAN PEMERIKSAAN BARANG PENUMPANG LUAR NEGERI

2 (dua) Jam

PENERBITAN DOKMEN BUKTI PENERIMAAN

30 menit setelah konfirmasi jaminan diterima

PELAYANAN DI KPPBC TMP B TARAKAN

PENGAJUAN REDRESS

Pengajuan Redress

REGISTRASI KEPABEANAN

Registrasi Kepabeanan

NPPBKC

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan KPPBC TMP B Tarakan

Klinik Ekspor

Klinik Ekspor Bea Cukai Tarakan












FAQ

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang
Kepabeanan

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk, 
kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang,
pengurangan biaya

Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa
binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan
ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.

Hardcopy BTKI 2017 saat ini dalam proses
pencetakan, namun untuk softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor
6/PMK.010/2017 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2017 dan pembebanan tarif
MFN dapat  download di



http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf

Mulai 1 Maret 2017 pemberitahuan pabean yang
belum diupdate dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2017 akan di reject
(ditolak) dari sistem kepabeanan.

Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/
PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 Maret 2017.

Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI
2017 dapat di download melalui web address sbb :

http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html







(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa
digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit )

1.  Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masukdalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Proceduresdan Rules Of Origin dari Agreementterkait.

2.   Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.


Untuk layanan informasi silakan hubungi kami