DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berita

Sosialisasi mengenai Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

28 March 2016

Rabu, 23 Maret 2016. Bertempat di Aula KPPBC TMP B Tarakan, telah dilangsungkan Sosialisasi mengenai Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dengan peserta para Pengusaha Hotel, Tempat Hiburan Malam, dan Penyalur MMEA, pada kesempatan sosialisasi kali ini tidak hanya pihak Bea Cukai yang bertindak sebagai narasumber melainkan menghadirkan narasumber dari pihak eksternal. Adalah Untung Triyono, Kabid Perdagangan pada Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, dan UMKM Kota Tarakan yang juga hadir sebagai narasumber di acara tersebut. Dimulai pada pukul 9 pagi, acara dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Bobby Situmorang. Dalam sambutannya, Bapak Bobby sangat mengapresiasi tamu undangan yang telah berkenan untuk hadir dalam acara tersebut. “Sesuasi dari data yang kami miliki, beberapa Tempat Hiburan Malam sudah kadaluarsa perizinan NPPBKC nya. Dan, Pemkot Tarakan pun memiliki beberapa regulasi baru terkait dengan peredaran minuman keras. Di tengah-tengah kita telah hadir pihak Disperindagkop UMKM, kami harapkan melalui sosialisasi ini kita pun bisa bersama-sama mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan dan mencoba menemukan penyelesaian nya.” tuturnya.

Adalah Muh. Agus Setya Budi, Kepala Seksi PLI KPPBC TMP B Tarakan yang bertindak sebagai pemateri pertama. Dengan gaya berbicara yang humoris, beliau menjelaskan materi tentang Dasar Hukum penerbitan NPPBKC, Pengertian NPPBKC, Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC, serta Definisi tentang Pabrik, Tempat Usaha, dan Tempat-tempat yang berkaitan dengan peredaran Minuman Keras. Berlanjut ke materi kedua yang dibawakan oleh Duto Purno Aji, Kepala Seksi P2 KPPBC TMP B Tarakan. Beliau menjelaskan tentang pengertian Pita Cukai dan peruntukannya. Selanjutnya adalah pemaparan materi dari pihak Disperindagkop UMKM, Bapak Untung. Beliau menjelaskan tentang proses penerbitan SIUP-MB, yang mana SIUP-MB ini kepanjangan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan dijadikan salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan NPPBKC.

Selesai pemaparan materi dari Bapak Untung, acara berlanjut ke sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang muncul dari Bapak Supyanto, pimpinan PT. Bintang Borneo Permai selaku Penyalur Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol. Beliau mempertanyakan metode yang digunakan untuk mengecek pita cukai, palsu atau tidak nya. Karna dikhawatirkan, suatu saat perusahaan nya membeli dari produsen, dan ternyata pita cukai nya palsu. Apakah sebagai penyalur akan terkena sanksi juga atau dari pihak Bea Cukai bisa menolong untuk pengecekan keaslian pita cukai. Pertanyaan dijawab oleh Bapak Duto dengan menjelaskan metode sederhana pengecekan keaslian pita cukai. Bapak Supyanto pun menyampaikan testimoni nya tentang pelayanan pihak Bea Cukai selama ini. “Yang saya lihat, makin hari Bea Cukai telah berevolusi menjadi semakin baik. Sudah tidak adanya pungli yang dilakukan oleh oknum, dan pelayanan pun menjadi semakin baik dan jelas janji waktu layanan nya. Saya kemarin memperpanjang NPPBKC saya, dan sangat terbantu oleh pelayanan Bea Cukai Tarakan yang proaktif memberikan tutorial kepada kami.” tuturnya. Beliau pun menceritakan sedikit pengalaman nya, bahwa dulu di Tarakan pernah ada organisasi yang bergerak sebagai wadah dari pengusaha minuman keras dan pada tahun 2009 pernah diadakan sosialisasi serupa tentang Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh pihak Bea Cukai. Namun, seiring dengan satu dua hal, organisasi pun mengalami kevakuman. Pihak Bea Cukai sangat mengharapkan organisasi tersebut dapat digalakkan kembali, agar antara pengusaha dan aparat pemerintah lebih mudah untuk menjalin komunikasi. Tak terasa waktu telah menunjukkan pukul 12 siang, diskusi yang berlangsung pun terasa sangat komunikatif terbukti dengan antusiasme peserta yang hadir. Di akhir acara, pihak Bea Cukai Tarakan sangat berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak. Dan acara pun diakhiri dengan foto bersama.


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan @2015
Jalan Yos Sudarso No. 1 Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara