Barang penumpang indonesia adalah
Untuk Obat, suplemen dan dan kosmetik tetap memerlukan perijinan dari BPOM, khusus untuk Obat Tradisional, dan suplemen dalam rangka penggunaan pribadi bisa melalui ijin jalur khusus (Spesial Acces Scheme) di BPOM. (Perka BPOM nomor 27, 28 dan 39 tahun 2013). Sedangkan untuk kosmetik BPOM tidak memberikan ijin pemasukan untuk penggunaan pribadi/perorangan